Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan Coretax untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara online. Simak syarat, aktivasi, ...
Untuk dapat melaporkan SPT tersebut, wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果
反馈